Jakarta, IDN Times - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan Majelis Hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan soal syarat usia kepala daerah.
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Yulius sebagai Hakim Ketua serta Cerah Bangun dan Yudi Martono Wahyudani sebagai Hakim Anggota.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan, secara umum KY tak berwenang untuk mencopot Hakim MA.
Mukti mengatakan, KY akan mengambil keputusan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui prosedur pleno. Jika ditemukan pelanggaran KEPPH oleh hakim, maka KY akan merekomendasikan sanksi ke MA.
Hakim MA baru bisa diberhentikan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
"Ini secara umum, ya, soal kewenangan KY bukan mencopot, tetapi melalui prosedur pleno dalam pengambilan putusan. Jika dan sudah beberapa terjadi, KY menjatuhkan sanksi berat dan diusulkan MKH di sidang yang diselenggaran dengan MA. Ini hukuman tertinggi adalah diberhentikan dari hakim," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (3/5/2024).