Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polemik Putusan MA, KY Sebut Bukan Kewenangannya Mencopot Hakim

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata (dok. Humas KY)
Intinya sih...
- Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi melaporkan Majelis Hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial terkait putusan syarat usia kepala daerah.
- KY tak berwenang mencopot hakim MA, tetapi akan mengambil keputusan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui prosedur pleno.
Jakarta, IDN Times - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan Majelis Hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan soal syarat usia kepala daerah.
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Yulius sebagai Hakim Ketua serta Cerah Bangun dan Yudi Martono Wahyudani sebagai Hakim Anggota.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us