Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putusan MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Ini Kata Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Bawaslu menghormati putusan MA yang mengubah tafsir syarat batas usia calon kepala daerah.
  • KPU masih menunggu putusan MA untuk disinkronkan ke dalam PKPU tentang pencalonan kepala daerah.
  • Putusan MA makin dicurigai untuk kepentingan Kaesang maju di pilkada karena berdekatan dengan postingan Gerindra yang menjodohkan duet Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi polemik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat batas usia calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya menghormati Putusan MA terhadap gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.

"Kalau Putusan MA, kan Bawaslu pelaksana undang-undang ya. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," kata dia dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Senin (3/5/2024).

1. Putusan MA masih disinkronisasi ke PKPU

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Lolly menyampaikan, Bawaslu masih menunggu KPU menyinkronisasikan putusan MA itu ke dalam PKPU tentang pencalonan kepala daerah. 

"Jadi, ya kita tunggu dalam prosesnya, karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses harmonisasi," jelasnya.

2. MA kabulkan gugatan PKPU Nomor 9 Tahun 2020

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mahkamah mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Oleh sebab itu, MA meminta KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Putusan MA itu, diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).

3. Polemik Putusan MA hingga disebut ada kaitannya dengan Kaesang?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. (www.instagram.com/@kaesangp)

Peneliti Utama Polling Institute, Kennedy Muslim, menilai putusan MA mengenai batas usia kepala daerah itu sarat kepentingan politis demi memuluskan langkah Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024. Kennedy menilai, putusan itu merupakan bagian manuver politik Istana menjelang Pilkada 2024.

"Jika kita merunut putusan kontroversial MA ini sebagai rangkaian manuver politik, dari pihak Istana menjelang pilkada yang sarat kepentingan politis untuk memuluskan jalan Kaesang agar bisa maju dalam pilgub tahun ini," kata Kennedy Muslim kepada IDN Times, saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Dia berpendapat langkah ini lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat taktis politis yang didapat jika memang ada tujuan terselubung untuk memuluskan langkah Kaesang di Pilgub 2024. Bila kecurigaan itu benar, menurut Kennedy, semakin mengonfirmasi dan jadi legitimasi tuduhan intervensi pihak eksekutif ke lembaga yudikatif.

"Ini akan semakin memberikan konfirmasi dan legitimasi terhadap tuduhan intervensi eksekutif ke lembaga yudikatif seperti yang selama ini digaungkan kelompok civil society dan oposisi yang sangat kritis terhadap putusan MK di tengah kompetisi Pilpres lalu," kata dia.

Adapun, Putusan MA itu makin dicurigai untuk kepentingan Kaesang maju di pilkada karena berdekatan dengan postingan Gerindra yang menjodohkan duet Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk Pilgub DKI Jakarta.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menegaskan gugatan itu tak ada kaitannya dengan PSI maupun Kaesang.

Sebab, yang mengajukan gugatan ke MA ialah Partai Garuda. Ia memastikan, tidak ada komunikasi sama sekali antara PSI dan Garuda terkait gugatan tersebut.

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us