Jakarta, IDN Times - Isu pemberian restitusi atau ganti kerugian yang diberikan pada korban kekerasan seksual, sebagai wujud pemenuhan hak korban terus digaungkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan regulasi yang ada saat ini, hanya berfokus untuk menghukum pelaku, belum memikirkan upaya terbaik pada korban, apalagi kerugian yang diderita korban berupa materiil dan imateriil.
“Ganti kerugian merupakan hal penting bagi korban, maka harus segera diatur mengenai pihak siapa saja yang bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada korban, dan bagaimana mekanisme pembayaran restitusi, agar dapat terciptanya keadilan bagi korban dan peraturan yang tegas dan jelas,” kata dia, dalam keterangan pers, Rabu (23/3/2022).