Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK: Banyak Jaksa Minta Perhitungan Restitusi Sebelum Kasus P21

Sidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Isu mengenai restitusi santer diperbincangkan usai adanya putusan terhadap pemerkosa 12 santriwati asal Bandung, Herry Wirawan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar, mengungkapkan sebelumnya LPSK sudah banyak menerima permintaan perhitungan restitusi dari kejaksaan.

Ia menyebut, permintaan itu dilakukan kejaksaan sebelum suatu kasus P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Banyak jaksa, JPU (jaksa penuntut umum) yang meminta penghitungan LPSK sebelum (kasus) P21, bisa, jadi memang ada kesadaran restitusi penting, dimasukkan ke tuntutan jaksa dan juga untuk diloloskan oleh majelis hakim," kata Livia dalam webinar yang ditayangkan kanal Youtube IJRS TV, Rabu (9/3/2022).

1. Penghargaan ke sejumlah kejaksaan, banyak pelaku yang membayarkan restitusi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

LPSK bahkan sudah memberikan beberapa penghargaan terkait restitusi ke sejumlah kejaksaan tinggi (Kejati). Misalnya Kejati Lampung, Jawa Tengah dan Bengkulu.

Selain itu, banyak juga kejaksaan negeri (Kejari) yang menerima penghargaan, salah satunya Kejari Jakarta Selatan terkait restitusi.

"Jadi walaupun jumlahnya masih sangat sedikit dari perhitungan LPKS akhir-akhir ini makin banyak pelaku yang membayarkan restitusi," kata dia.

2. Beda konpensasi dan restitusi

Foto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang

Konsep restitusi secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari peraturan yang telah disebutkan kompenasi dan restitusi jadi salah satu bentuk pemulihan korban kejahatan. Perbedaannya adalah kompensasi dibayarkan negara, sementara restitusi dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga," kata dia.

3. Perlu ada pembahasan soal sita aset pelaku yang merupakan keluarga inti

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada salah satu catatan dari LPSK terkait pemberian kompensasi dan restitusi pada korban. Salah satunya adalah terkait sita aset jika pelakunya adalah keluarga inti dari korban, semisal ayah kandung maupun tiri, kakek, paman, adik, atau kakak.

"Memang kita harus kita bahas berikutnya, bagaimana sita aset dilakukan kalau misalnya memang itu keluarga dekatnya," kata dia.

4. Modus pelaku kejahatan hindari kewajiban bayar restitusi

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Sebelumnya, Wakil Ketua LPKS Susilaningtias mengungkapkan ada modus cara pelaku kejahatan menghindar dari kewajiban membayar restitusi. Di antaranya, para pelaku memilih menjalani hukuman tambahan daripada membayar restitusi.

“Mungkin lebih enak para pelaku ini ya kayaknya ada modus. ‘Kayaknya lebih enak saya menjalani hukuman tambahan hukuman pengganti dengan kurungan. Ya udah saya enggak usah bayar Rp100 juta restitusi, tetapi saya menjalani kurungan satu bulan’, misalnya,” kata dia dalam diskusi virtual bertajuk 'Menghadirkan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS', Senin (28/2/2022).

Ia menilai modus para pelaku ini bisa berdampak negatif bagi korban. Sebab, para korban tidak mendapat hak secara maksimal.

Isu restitusi santer diberitakan usai Herry Wirawan dijatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan membayar restitusi kepada korbannya, namun dibebankan kepada KemenPPPA. Namun, negara mengaku enggan membayarkan resitusi Herry.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Jihad Akbar
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us