Jakarta, IDN Times - Polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR) menjadi perhatian belakangan ini. Tatib DPR yang baru ini dikhawatirkan memberi kewenangan baru mengevaluasi secara berkala dan merekomendasikan pencopotan pimpinan lembaga atau pejabat yang melalui uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test).
Hal tersebut termuat secara rinci di pasal 228A. Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) menilai tatib baru ini berbahaya bagi demokrasi Indonesia.
"YLBHI menilai revisi Tatib DPR ini, membahayakan dan merusak tatanan negara hukum dan demokrasi di Indonesia," dikutip dari keterangan resmi YLBHI, Jumat (7/2/2025).