Jakarta, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal dari India di Kota Malang. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 11 November 2025.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan adanya gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 8 November 2025.
"Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," kata Putu, Selasa (10/3/2026).
