Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Bongkar Impor Bawang Bombai Ilegal dari India di Kota Malang
Ilustrasi bawang bombai ilegal (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • Polresta Malang Kota mengungkap impor ilegal bawang bombai merah dari India setelah menemukan gudang penyimpanan di Jalan Rajasa, Kedungkandang, dengan indikasi pelanggaran standar hortikultura.
  • Seorang importir berinisial BS asal Brebes ditetapkan sebagai tersangka karena menjual bawang bombai berukuran di bawah lima sentimeter; polisi menyita dokumen impor dan ratusan karung barang bukti.
  • Pihak kepolisian memperketat pengawasan distribusi pangan jelang Idul Fitri, menegaskan komitmen menjaga stabilitas harga serta melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal dari India di Kota Malang. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 11 November 2025.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan adanya gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 8 November 2025.

"Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," kata Putu, Selasa (10/3/2026).

1. Importir bawang jadi tersangka

Ilustrasi tersangka dalam kasus penyeludupkan bawang bombai ilega (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam kasus ini, Polresta Malang Kota menetapkan BS (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dia berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang. Tersangka berinisial BS atau Benny Sanjir ditetapkan setelah tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," ujar Putu.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah dokumen impor, antara lain dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina hingga dokumen pengiriman barang dari India.

"Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari lima sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur, bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal lima sentimeter," jelasnya.

2. Ditemukan 700 karung bawang bombai

Ilistrasi kasus impor bawang bombai ilegal (IDN Times/ Fanny Rizano)

Menurut Putu, bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram dengan jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, masing-masing memiliki berat sekitar sembilan kilogram.

Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik terhadap bawang bombai dengan cara pemotongan horizontal untuk memastikan ukuran diameternya.

"Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah lima sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal lima sentimeter," kata mantan Kapolres Malang tersebut.

Menurut Putu, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri.

"Langkah penegakan hukum ini tidak hanya sebagai upaya represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini, menurutnya, juga sejalan dengan misi Satgas Pangan Polresta Malang Kota dalam melakukan pengawasan distribusi bahan pangan, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri.

"Kami bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memonitor distribusi bahan pokok di pasar maupun gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga pangan," kata Putu.

3. Polisi perketat pengawasan pangan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

"Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Sinergi ini penting agar situasi tetap kondusif menjelang Idul Fitri," ujar Rahmad di Polresta Malang Kota.

Tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," kata Rahmad.

Editorial Team