Purbaya: Tiffany&Co Disegel oleh Bea Cukai Terkait Dugaan Impor Ilegal

- Purbaya menekankan penyegelan tersebut merupakan bentuk kerja profesional DJBC dalam mengamankan penerimaan negara serta memperkuat pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.
- Pemerintah tidak akan menoleransi peredaran barang ilegal karena berpotensi merugikan industri dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
- Pemilik usaha wajib memberikan penjelasan jika usahanya ingin dilanjutkan
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta. Tindakan tersebut dilakukan karena dugaan praktik impor ilegal.
Dia menjelaskan aparat Bea Cukai menjalankan tugas untuk menertibkan barang-barang yang masuk tanpa prosedur resmi dan harapannya tidak akan ada lagi impor ilegal.
"Impor ilegal pasti akan ditutup dan disegel," ujar Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
1. Bentuk nyata bersih-bersih barang impor ilegal

Purbaya menekankan penyegelan tersebut merupakan bentuk kerja profesional DJBC dalam mengamankan penerimaan negara serta memperkuat pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia. Langkah itu juga bertujuan menjaga iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.
"Kalau aparat Bea Cukai tidak menjalankan tugasnya, tentu akan ditindak. Sekarang, mereka bekerja agar pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, sehingga persaingan usaha di dalam negeri bisa berjalan secara fair," tutur Purbaya.
2. Seluruh pelaku usaha wajib ikutin ketentuan yang berlaku

Purbaya menekankan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan menoleransi peredaran barang ilegal karena berpotensi merugikan industri dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Terkait kemungkinan adanya penyegelan di lokasi lain, Purbaya menyebut hal itu bergantung pada hasil temuan di lapangan. Dia menambahkan, sebelum penyegelan dilakukan, umumnya sudah ada peringatan kepada pelaku usaha.
"Biasanya ada peringatan terlebih dahulu. Jika tetap tidak patuh, baru dilakukan penyegelan," katanya.
3. Pemilik usaha wajib memberikan penjelasan jika usahanya ingin dilanjutkan

Sebelumnya, gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, disegel DJBC Kanwil Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena toko perhiasan tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait barang impor.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, mengatakan pemilik atau manajemen perusahaan diminta memberikan penjelasan apabila ingin kembali beroperasi.
"Untuk sementara, barang-barang kami segel di dalam brankas. Toko juga kami segel. Kami meminta pihak administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan secara rinci ke Kantor Bea Cukai terkait barang-barang yang disegel. Termasuk, apakah atas barang tersebut telah dilakukan pembayaran pungutan negara saat impor atau belum," ujar Siswo.
DJBC menduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Oleh karena itu, DJBC Kanwil Jakarta akan melakukan pencocokan dan kompilasi data atas perhiasan tersebut guna memastikan apakah seluruh barang telah tercantum dalam PIB.
Apabila ditemukan barang yang belum dilaporkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penertiban dan peningkatan kepatuhan kepabeanan perusahaan yang bersangkutan.
"Perusahaan yang saat ini kami tindak secara administratif sedang kami minta data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka. Data tersebut akan kami sandingkan dengan dokumen impor yang telah mereka laporkan saat memasukkan barang ke Indonesia," jelas Siswo.

















