Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gara-Gara Rokok-Impor Ilegal di Aceh, Potensi Kerugian Negara Rp4,7 T

Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). (Dok. Bea Cukai)
Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). (Dok. Bea Cukai)
Intinya sih...
  • Lebih dari 5 juta batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi bersama TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya
  • Bea Cukai Langsa berhasil mengciduk barang impor ilegal dari Thailand sebanyak satu kasus
  • Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai serta melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Langsa menyampaikan sepanjang semester I-2025 telah melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal, rokok ilegal, hingga penyelundupan narkotika.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.685.423.758.547 (Rp4,7 triliun), dengan rincian Rp4.099.054.735 dari sektor kepabeanan, Rp7.164.883.812 dari sektor cukai, dan Rp4.674.159.820 potensi biaya rehabilitasi narkotika.

1. Ada lebih dari 5 juta batang rokok ilegal ditemukan

Bea Cukai Tegal gagalkan peredaran 666.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi di Jalan Raya Pantura, Kademangan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Jumat (14/3/2025). (Dok Bea Cukai)
Bea Cukai Tegal gagalkan peredaran 666.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi di Jalan Raya Pantura, Kademangan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal pada Jumat (14/3/2025). (Dok Bea Cukai)

Dalam operasi bersama TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya, Bea Cukai Langsa melakukan dua kali penindakan penyeludupan barang impor ilegal dengan barang hasil penindakan 17 unit kendaraan roda dua, dan komoditas lainnya.

Kemudian, lima kali penindakan rokok ilegal (tidak termasuk operasi pasar) dengan total jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.859.200 batang berbagai merek. Lalu, 11 kali penindakan penyeludupan narkotika dengan total barang bukti 584.650 gram.

2. Bea Cukai ciduk barang impor ilegal dari Thailand

PHOTO-2025-06-17-13-27-17.jpeg
Konferensi pers penindakan pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan. (dok. Bea Cukai Langsa)

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan sepanjang Juni 2025 ini, pihaknya telah menindak satu kasus pelanggaran di bidang kepabeanan, dan melakukan empat kali penindakanan terhadap pelanggaran di bidang cukai, serta dua kali penindakan di bidang Narkotika.

Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur serta satu kasus peredaran rokok ilegal, yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang.

3. Bea Cukai imbau masyarakat tak terlibat aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai

Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)
Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai, dan melapor apabila ada indikasi pelanggaran.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” ucap Sulaiman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us