Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya buka suara soal mobil sport Ford Mustang merah, yang viral di media sosial belakangan ini. Pelat B 1983 RFD yang terpasang secara blak-blakan di mobil tersebut dipastikan bodong.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut mutlak bodong. Lantaran, tidak memiliki bukti surat-surat resmi.
"(Pelat) Itu sudah mati, itu 2019. Itu hanya asal pasang saja, nggak ada surat-suratnya," kata Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/11/2022).