Bogor, IDN Times – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pidana premanisme yang beroperasi dengan modus menyerupai "mata elang" atau debt collector ilegal.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan Bogor Raya, wilayah penyangga strategis Ibu Kota Negara.
Penindakan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang diterima sejak April hingga 9 Mei 2025. Dalam operasi gabungan tersebut, total 108 kendaraan berhasil diamankan – 82 unit motor oleh Polres Bogor dan 26 unit sepeda motor serta 1 mobil oleh Polresta Bogor Kota.
"Dari pengungkapan kolaboratif ini kami menetapkan 9 tersangka yg telah kami tangkap dan tahan untuk di proses di pengadilan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/5/2025).