Polri Usul Cabut Izin Ormas yang Terbukti Melakukan Pidana

- Polri menindak 3.326 kasus premanisme melalui operasi kewilayahan serentak sejak 1 Mei 2025.
- Operasi ini bertujuan menjaga keamanan, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memberantas aksi intimidatif, pemerasan, dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok berkedok organisasi masyarakat.
- Penindakan difokuskan pada pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, hingga penculikan. Polri juga menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme serta melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah penanganan premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, nantinya Polri bakal merekomendasikan pencabutan izin ormas yang terbukti melakukan pidana.
"Berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).
1. Polri telah menindak 3.326 kasus premanisme

Sejauh ini, Polri telah menindak 3.326 kasus premanisme yang meresahkan melalui operasi kewilayahan serentak yang mulai digelar sejak 1 Mei 2025.
Sandi mengatakan hal ini sebagai langkah Polri dalam menjaga situasi keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," kata Sandi.
2. Polri pastikan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif

Sandi mengatakan penindakan difokuskan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," ungkapnya.
3. Rincian kasus premanisme yang ditindak Polri

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menjelaskan beberapa kasus premanisme menonjol yang diungkap, di antaranya Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman.
Lalu, Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.
Di sisi lain, Sandi mengatakan pihaknya juga mengambil sejumlah langkah strategis yakni menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat.