Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme, Izin Ormas Dikaji untuk Dicabut

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Sandi Nugroho. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Polri tindak 3.326 kasus premanisme dan tegaskan tak ada toleransi aksi intimidasi ormas.
  • Penindakan difokuskan pada pemerasan, pungutan liar, pengancaman, hingga penculikan.
  • Operasi kewilayahan serentak dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menindak 3.326 kasus premanisme yang meresahkan, melalui operasi kewilayahan serentak yang mulai digelar sejak 1 Mei 2025.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, hal ini sebagai langkah Polri dalam menjaga situasi keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," kata Sandi, Jumat (9/5/2025).

1. Polri pastikan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif

Dua dari beberapa oknum ormas, pelaku yang membuat resah disebuah warung ketika digelandang Polres Purbalingga, Selasa (29/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sandi mengatakan, penindakan difokuskan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," ungkapnya.

2. Rincian kasus premanisme yang ditindak Polri

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar tegaskan masyarakat jangan takut lapor bila ada oknum ormas atau LSM membuat resah masyarakat, Selasa (29/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menjelaskan beberapa kasus premanisme menonjol yang diungkap, di antaranya Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman.

Lalu, Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang memanggil Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam dan senjata api.

Di sisi lain, Sandi mengatakan, pihaknya juga mengambil sejumlah langkah strategis yakni menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat.

"Berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya.

3. Pemberantasan premanisme diinstruksikan lewat Surat Telegram

Potongan video anggota ormas di Makassar diduga bawa senjata api. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Polri menggelar operasi kewilayahan serentak untuk menindak praktik premanisme yang tengah marak.

Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

"Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Operasi ini, kata Trunoyudo, dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Trunoyudo merinci jenis aksi premanisme yang bakal ditindak meliputi pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Polri bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us