Sleman, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM kepada AN, mahasiswi Fakultas Fisipol UGM saat berlangsung KKN di Pulau Seram Maluku pada tahun 2017 yang lalu, telah berakhir dengan penandatanganan persetujuan penyelesaian perkara antara HS dan AN disaksikan UGM serta pendamping dari AN pada Senin (4/2).
Kuasa hukum dari HS, Tommy Susanto, memberikan apresiasi atas usaha dari pihak UGM untuk menyelesaikan perkara yang antara AN dan HS meski dirinya tak bisa mendampingi HS karena sedang bersidang di tempat lain.