Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Daruwaskita

Sleman, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM kepada AN, mahasiswi Fakultas Fisipol UGM saat berlangsung KKN di Pulau Seram Maluku pada tahun 2017 yang lalu, telah berakhir dengan penandatanganan persetujuan penyelesaian perkara antara HS dan AN disaksikan UGM serta pendamping dari AN pada Senin (4/2).

Kuasa hukum dari HS, ‎Tommy Susanto, memberikan apresiasi atas usaha dari pihak UGM untuk menyelesaikan perkara yang antara AN dan HS meski dirinya tak bisa mendampingi HS karena sedang bersidang di tempat lain.

1. Apresiasi kesepakatan bersama menyelesaikan perkara‎

IDN Times/ Daruwaskita

Meski perkara antara AN dan HS telah selesai, namun demikian Tommy mengaku ingin kasus dugaan pemerkosaan itu berakhir dengan terang benderang karena hingga saat ini kliennya sudah divonis melakukan pemerkosaan yang belum tentu dilakukannya.

"Saya sepakat bahwa kasus antara HS dan AN itu harus terang benderang dan itu harus diperjuangkan seperti yang diucapkan oleh pendamping AN dari Rifka Annisa," katanya, Jumat (8/2).

Menurut Tommy agar perkara tersebut bisa terang benderang, maka penyelidikan yang dilakukan oleh Polda DIY harus terus berlanjut hingga nantinya ditemukan fakta telah terjadi pemerkosaan atau sama sekali tidak ada pemerkosaan.

"Sangat penting bagi klien saya bahwa laporan dugaan pemerkosaan itu bisa dibuktikan dan jika terbukti segera polisi menetapkan HS sebagai tersangka," ungkapnya.

2. Penyidik diminta segara gelar perkara terbuka‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di