Aksi demo massa terhadap DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, Dahlia menyebut, hingga saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Korban mengaku tidak berani mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat tersebut.
"Sampai saat ini memang korbannya belum terjangkau karena memang dampak dari kekerasan tersebut mungkin sangat dalam sehingga korban tidak berani untuk mengungkap," ungkapnya.
Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam prosedur penanganan oleh aparat, khususnya terhadap perempuan yang sedang menjalani proses hukum.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menyatakan tidak dapat mengungkap lokasi kejadian secara spesifik. Langkah ini diambil untuk melindungi identitas dan keamanan korban yang hingga kini masih belum berani melapor.
"Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan karena untuk perlindungan korban," imbuh dia.
Adapun Tim Independen LNHAM untuk Pencarian Fakta ini terdiri dari Komnas HAM; Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan); Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Ombudsman Republik Indonesia (ORI); Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Dalam konferensi pers ini, keenam lembaga itu menyampaikan ada indikasi pelanggaran HAM secara masif dan meluas terkait kasus demo besar Agustus-September 2025 lalu.
Mereka pun menyampaikan berbagai rekomendasi terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. Pertama, mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa.
Kedua, menjamin ketidakberulangan pelanggaran hak asasi manusia. Lalu ketiga, menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menghormati dan memenuhi hak asasi manusia.
Kemudian keempat, mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, termasuk menjamin akses pemulihan, rehabilitasi, ganti kerugian, layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis.