Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, Puan: Harus Diadili

- Puan Maharani menegaskan 16 mahasiswa FH UI yang diduga pelaku kekerasan seksual harus diadili secara adil dan transparan tanpa intervensi demi keadilan bagi korban.
- Ia mendorong kampus memperkuat sistem perlindungan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengajak korban berani bersuara agar kekerasan seksual tidak terulang di lingkungan pendidikan.
- Rektor UI Heri Hermansyah mengecam keras kasus tersebut dan memastikan proses investigasi masih berlangsung di tingkat Fakultas Hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi di mana pun, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan Puan sebagai respons atas mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menurut Puan, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya institusi pendidikan, agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi seluruh mahasiswa.
“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
1. Puan soroti peran dunia pendidikan

Puan menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara transparan dan berpihak pada korban. Ia juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Selain itu, Ketua DPR RI tersebut menyoroti pentingnya peran dunia pendidikan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Ia menyebut bahwa kampus, termasuk Universitas Indonesia khususnya Fakultas Hukum UI, harus mampu memberikan edukasi serta membangun sistem perlindungan yang kuat bagi mahasiswa.
"Dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi," kata Ketua DPP PDIP itu.
2. Dorong korban berani berbicara

Puan turut menyoroti dugaan kasus serupa yang terjadi di IPB University. Kasus serupa juga ramai dibicarakan di jejaring media sosial.
Ia mengatakan, harus ada evaluasi secara menyeluruh di lingkungan kampus untuk mencegah kasus kekerasan seksual. Selain itu, dia juga mendorong para korban untuk berani bicara bila mengalami kekerasan seksual.
"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun," kata dia.
3. Rektor UI kecam kasus kekerasan seksual mahasiswa FH UI

Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menegaskan komitmen kampus dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual terkait dugaan kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI).
"Tentunya kita akan melawan setiap kekerasan seksual apa pun bentuknya," ujar Heri kepada IDN Times, Selasa (14/4/2026).
Dia menyatakan, proses penanganan kasus saat ini masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan di tingkat fakultas. "Kita tunggu hasil investigasi dari FHUI, ya," kata dia.
Heri juga menyebut, penanganan kasus tersebut masih berada di bawah kewenangan Fakultas Hukum UI. "Sedang ditangani oleh Dekan FHUI," ujarnya.
Kasus ini bermula dari tangkapan layar percakapan grup pesan singkat yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI tersebar di media sosial. Konten tersebut viral setelah diunggah akun X (Twitter) @sampahfhui, yang memuat pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap perempuan.
Dalam tangkapan layar yang beredar, para anggota grup yang diduga merupakan pejabat organisasi fakultas hingga ketua angkatan melakukan percakapan tidak pantas terkait fisik mahasiswi lain. Mereka bahkan terlihat menyadari risiko hukum dari tindakan tersebut dengan menyebutkan kalimat seperti "tamat karir di fh" jika isi percakapan tersebut bocor ke publik.

















