Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yasonna: Di UU TPKS, Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Boleh Diumumkan

Yasonna: Di UU TPKS, Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Boleh Diumumkan
Eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024). (IDN Times/Aryodamar).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Yasonna Laoly menegaskan UU TPKS memuat hukuman tambahan seperti pencabutan hak asuh, pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi, hingga kebiri kimia untuk memperkuat perlindungan korban.
  • UU TPKS mempermudah pembuktian kasus dengan mengakui keterangan korban sebagai alat bukti sah jika didukung satu bukti lain, mendorong korban lebih berani melapor tanpa rasa takut.
  • KemenPPPA menyoroti banyak kasus kekerasan seksual masih diadili memakai KUHP, bukan UU TPKS, karena aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami perspektif perlindungan terhadap perempuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly menyampaikan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya mengatur pidana pokok, melainkan hukuman tambahan yang telah diatur secara rigid di dalamnya.

Hukuman tambahan itu di antaranya pencabutan hak asuh anak, pengumuman identitas pelaku, kewajiban mengikuti rehabilitasi, hingga tindakan kebiri kimia dalam kasus tertentu.

Yasonna menyoroti kemudahan pembuktian dalam UU TPKS yang dinilai lebih berpihak kepada korban. Keterangan korban atau saksi dapat menjadi alat bukti yang sah sepanjang didukung dengan satu alat bukti lainnya.

“Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi,” kata Yasonna kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

UU TPKS juga memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Untuk pelecehan non-fisik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sedangkan, pelecehan fisik dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

1. Harus berani lapor ke pihak berwenang jika alami kasus kekerasan seksual

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly minta pemerintah tak kejar tayang bahas undang-undang. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly minta pemerintah tak kejar tayang bahas undang-undang. (IDN Times/Amir Faisol)

Yasonna mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagai langkah penting menciptakan ruang publik yang aman.

Dia mengatakan, UU TPKS menjadi landasan hukum yang kuat bagi Indonesia sebagai payung hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Keberanian untuk melapor menjadi kunci. Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual,” ujar dia.

2. Harus berani speak up jika alami kekerasan seksual

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly minta pemerintah tak kejar tayang bahas undang-undang. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly minta pemerintah tak kejar tayang bahas undang-undang. (IDN Times/Amir Faisol)

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengambil langkah jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual, mulai dari mengamankan diri, menyimpan bukti, mencari dukungan, hingga melaporkan kepada pihak berwenang.

Sejumlah kanal pengaduan juga dapat dimanfaatkan, antara lain melalui Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129 (KemenPPPA); UPTD PPA: Unit Pelaksana Teknis Daerah di setiap provinsi/kota; Kepolisian (Unit PPA di Polres setempat); dan LBH Apik & Komnas Perempuan guna mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

“Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ujar Ketua DPP PDIP itu.

3. Banyak kasus kekerasan seksual diadili tanpa UU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Amurwani Dwi Lestariningsih menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang hanya diadili menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa menerapkan UU TPKS.

“Undang-Undang TPKS banyak tidak menggunakan. Nah ini yang menjadi kendala mereka masih menggunakan undang-undang pidana,” kata Amurwani dalam acara peringatan Hari Perempuan Nasional di UN Global Pulse, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, aparat penegak hukum termasuk penyidik dan jaksa masih cenderung menggunakan pasal-pasal dalam KUHP ketika menangani kasus kekerasan seksual. Padahal, jika merujuk pada UU TPKS, sebuah tindakan kekerasan seksual bisa dijerat dengan dua jenis pelanggaran sekaligus.

"Kalau dilihat dari Undang-Undang TPKS, maka bisa menjadi dua pelanggaran. Ada KUHP-nya juga dan ada Undang-Undang TPKS-nya juga," kata dia.

Amurwani menilai, aparat penegak hukum, terutama kepolisian, masih banyak yang menggunakan perspektif lama ketika menangani perkara yang melibatkan perempuan sebagai korban.

Amurwani mengungkapkan, hal ini tidak lepas dari fakta bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual ditangani oleh penyidik laki-laki.

"Kalau yang berhadapan dengan perempuan itu adalah polisi laki-laki, tentu perspektifnya juga perspektif laki-laki. Jadi dia belum tentu punya pandangan terkait dengan perempuan. Kenapa perempuan bisa melakukan itu? Kemudian kenapa ini bisa terjadi?" ujar dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More