Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua bandar ekstasi di dekat Halte Bus Community Park PIK 2, Kosambi Timur, Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (6/10/2024).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan, mengatakan, keduanya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka berinisial FP (36) seorang wiraswasta asal Johar Baru, Jakarta Pusat dan FK (29) sebagai wiraswasta berdomisili Matraman, Jakarta Timur.
“Sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga dan keterangannya bahwa ekstasi ini akan dijual dan diedarkan diwilayah Jakarta sekitarnya,” kata Donald dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2024).