Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi polisi gadungan) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi polisi gadungan) IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Widadi, polisi gadungan berpangkat AKP, ditangkap karena menjanjikan lolos CPNS dengan syarat uang sebesar Rp50 juta kepada korban G.

  • Untuk meyakinkan korban, Widadi swafoto di depan kantor BKN dan meminta uang sebesar Rp43 juta, namun korban tetap tidak lolos CPNS.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polsek Tambun Selatan menangkap seorang pria bernama Widadi (59) yang merupakan polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Widadi ditangkap setelah menjanjikan korbannya lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, salah satu korbannya pria berinisial G. Pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta kepada G sebagai syarat meloloskan seleksi CPNS.

"G dijanjikan akan lolos CPNS oleh tersangka, pelaku meminta uang Rp50 juta ke korban untuk bantuan bisa diloloskan ke CPNS," kata Mustofa, Senin (15/9/2025).

1. Modal foto di depan kantor BKN

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa. (Istimewa)

Untuk meyakinkan korbannya, Widadi mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Sesampainya di lokasi, pelaku swafoto dengan latar belakang gedung BKN.

"Untuk menjanjikan korban, pelakunya datang ke kantor BKN Cawang dan dia foto update status dengan caption, 'Beres," kata Mustofa.

Setelah korban percaya, G langsung mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp43 juta. Namun, korban tetap tidak lolos CPNS meskipun sudah membayar uang tersebut.

"G ini udah transfer dengan ambil Rp43 juta ke pelaku dan faktanya korban tidak lolos menjadi CPNS," kata dia.

2. Pelaku janjikan tangkap pelaku curanmor

Tampang Widadi, polisi gadungan berpangkat AKP. (Istimewa)

Selain janji meloloskan CPNS kepada G, lanjut Mustofa, pelaku juga menjanjikan pria berinisial K yang merupakan korban curanmor agar pelaku dapat tertangkap.

K dikenalkan Widadi yang diketahui sebagai anggota polisi oleh rekannya setelah beberapa hari membuat laporan polisi pada Sabtu (6/7/2024) di Polsek Tambun pascakehilangan sepeda motor.

K juga meminta tolong kepada Widadi untuk menangkap pelaku yang mencuri sepeda motornya. Namun, Widadi meminta biaya Rp1 juta dengan dalih biaya operasional pengungkapan kasus.

Bahkan, Widadi juga meminjam sepeda motor K yang lain sebagai dalih proses penyamaran. Korban yang tidak curiga, langsung memberikan uang dan meminjamkan sepeda motornya.

"Korban dimintai uang Rp 1 juta dan pelaku ini ngomong pinjam motor untuk penyamaran dan dipinjamkan motor Vario oleh K. Ternyata motor Vario itu dihilangkan sama si pelaku, lalu kehilangan uang Rp1 juta juga," kata dia.

3. Terancam empat tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Bersangkutan terancam pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun," kata dia.

Editorial Team