Korupsi Dana Desa Senilai Rp2,6 M di Bekasi, 4 Orang Jadi Tersangka

- Kerugian negara capai Rp2,6 miliar
- Kejari masih melakukan penyelidikan
- Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan
Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023-2024 berinisial SH, Sekertaris Desa Sumberjaya berinisial SJ, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sampai Agustus 2024 berinisial GR, dan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya berinisial MSA.
"Para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan," kata Eddy, Kamis (11/9/2025).
1. Kerugian negara capai Rp2,6 miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Eddy, pihaknya menemukan ada aliran dana berupa imbalan dari dana desa tersebut. Total kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
"Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar," jelas dia.
2. Kejari masih melakukan penyelidikan

Eddy juga menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui fakta lainnya dalam kasus korupsi tersebut.
"Hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Para tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
3. Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan

Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan.
"Setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai 30 September 2025," kata Eddy.
Eddy berharap, dengan kasus tersebut, tidak ada lagi Kepala Desa maupun perangkat desa yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.