Tawuran Antar Kelompok Pecah di Bekasi, Satu Orang Tewas

- Kronologi tawuran antar kelompok di Bekasi, melibatkan Kampung Bulak dan Apel
- Pelaku tawuran AF tewas dibacok sebanyak tiga kali saat melarikan diri
- Empat orang dari kelompok Apel ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 15 tahun
Bekasi, IDN Times - Tawuran antar dua kelompok terjadi di Jalan Profesor Muhammad Yamin Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (8/8/2025) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tawuran tersebut mengakibatkan satu orang tewas dengan luka bacok di tubuhnya.
"Peristiwa itu akibatkan korban satu orang meninggal dunia, yakni saudara AF (25)," katanya, Jumat (12/8/2025).
1. Kronologi tawuran

Kusumo mengatakan, tawuran tersebut melibatkan kelompok bernama Kampung Burak dan kelompok Apel. Mereka sepakat melakukan aksi tawuran setelah janjian melalui media sosial.
"Ini mereka sepakat tawuran pada jam 3 dinihari," katanya.
Setelah itu, kedua kelompok tersebut langsung terlibat bentrokan di lokasi kejadian. Saat terjadi, kelompok Apel berhasil dipukul mundur oleh Kampung Bulak.
"Kemudian dari geng Apel ini bisa dipukul mundur oleh geng Kampung Bulak," jelasnya.
2. Pelaku tawuran tewas dibacok

Kusumo menjelaskan, pelaku tawuran AF mendapatkan serangan sabetan senjata tajam sebanyak tiga kali saat ingin melarikan diri.
"AF terkena sabetan tiga kali, satu di leher, kemudian dua di punggung," katanya.
Akibat serangan tersebut, AF banyak kehilangan darah dan tewas sebelum mendapatkan perawatan medis.
"Dibawa oleh temannya. Tetapi tidak begitu lama korban terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah," kata Kusumo.
3. Empat orang ditetapkan jadi tersangka

Akibat peristiwa tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang berinisial HFA, MFA, YR, dan RDP yang berasal dari kelompok Apel.
Keempat orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Jadi untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas Kusumo.