Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat rilis pencabulan guru ngaji di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan guru mengaji di Depok berinisial MMS (52) diduga telah mencabuli 10 anak di bawah umur. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap MMS.

Para korban merupakan murid mengaji MMS. Aksi bejat tersebut dilakukan MMS di lokasi majelis taklim tempat mengajar.

“Sebanyak 10 korban sudah melapor, dan rentang usia 10 hingga 15 tahun dan kebanyakan korban pencabulan berusia 10 tahun,” ujar Zulpan saat menggelar konfrensi pers di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

Zulpan mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan MMS sudah berlangsung selama dua bulan terakhir, yakni Oktober hingga awal Desember. Terdapat sejumlah korban sudah memberikan laporan dan keterangan terkait pencabulan yang dilakukan sang guru tersebut.

1. Pelaku merayu hingga mengintimidasi para korban

Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik korban, orang tua dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana tersebut. Terungkap, kata dia, pelaku MMS menggunakan berbagai modus sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut.

“Modusnya dengan membujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan, hingga intimidasi kepada para korban,” ucap Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, korban diberi uang oleh pelaku usai melakukan pencabulan terhadap korban. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban menceritakan pencabulan yang dilakukan MMS kepada orang tuanya.

Setelah itu, orang tua korban bercerita kepada orang tua lainnya sehingga ditemukan banyak korban.

“Kemudian orang tua korban saling cerita kejadian itu pada orang tua yang lainnya, ternyata dari keterangan orang tua lain, anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terdapat 10 orang korban,” ungkap Zulpan.

2. Polres Metro Depok mengamankan sejumlah barang bukti

Editorial Team

EditorDicky

Tonton lebih seru di