Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekjen PBNU Minta Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta guru pemerkosa 12 santri di Kota Bandung, Jawa Barat, agar dihukum seberat-beratnya. Bahkan, ia meminta agar ada hukuman kebiri untuk pelaku berinisial HW (36) tersebut.

"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dilansir ANTARA, Sabtu (11/12/2021).

Helmy mengatakan tindakan HW yang memperkosa para santri tersebut sangat biadab, jauh dari ajaran pesantren. HW diketahui memperkosa 12 santri, bahkan ada laporan yang menyebut total korbannya mencapai 21 orang.

1. KPAI juga usul agar pemerkosa santri dikebiri

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar guru pesantren di Bandung agar dihukum maksimal, 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Retno juga mengusulkan agar pelaku pemerkosaan itu diberi hukuman tambahan berupa kebiri.

“Karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali,” kata dia, Jumat (10/12/2021).

Akibat pemerkosaan yang dilakukan HW, delapan orang santri bahkan sampai hamil dan melahirkan anak. Retno pun mengutuk keras aksi bejat tersebut.

2. Menag minta jajarannya mitigasi cegah kekerasan seksual

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Dok. IDN Times/Istimewa)
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya hingga kabupaten/kota melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

"Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Yaqut.

Ia khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan HW bak fenomena puncak gunung es, yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan. Investigasi dan mitigasi, kata dia, dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemenag mulai dari madrasah, pesantren hingga perguruan tinggi.

3. Laporkan kasus kekerasan seksual di sekitarmu

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)

Cara lapor kekerasan seksual

Jika kamu membutuhkan informasi dan bantuan terkait kasus kekerasan seksual yang kamu alami atau seseorang alami, silakan hubungi beberapa kontak di bawah ini dan buat aduan.

KemenPPPA

Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)

Hotline Telepon: 129

WhatsApp: 08111-129-129

Komnas Perempuan

Telepon: 021-3903963

Faks: 021-3903922.

Isi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform

Surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

WhatsApp Pengaduan: 08111772273.

Fax: (021) 3900833.

Surell: humas@kpai.go.id,

Surel pengaduan: pengaduan@kpai.go.id

Formulir pengaduan: https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan

Langkah kecil sangat berarti!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us