Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pihaknya telah mengantongi daftar nama artis yang terlibat prostitusi. Daftar tersebut didapat setelah polisi membongkar kasus prostitusi online dengan tersangka pesinetron CA.

Zulpan memastikan, artis-artis yang terlibat prostitusi tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Jadwal pemanggilan akan segera disusun, oleh penyidik yang tangani,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/01/2022).

1. Daftar artis yang dikantongi polisi berdomisili di Jakarta

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan menjelaskan, daftar nama artis yang terlibat prostitusi online berdomisili di DKI Jakarta. Namun demikian, ia tidak merinci nama-nama artis yang dimaksud.

“Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka-mereka yang ada di dalam list tersebut. Ini tidak bisa disampaikan karena menyangkut kehormatan seseorang hal-hal bersifat pribadi. Kira-kira begitu (artis sinetron dan film)," kata dia.

2. Pesinetron CA ditangkap terkait prostitusi online

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pesinetron Ikatan Cinta, CA di sebuah hotel mewah pada Rabu, 29 Desember sekitar pukul 21.30 WIB. CA bersama seorang pria saat itu dalam keadaan sudah tidak berbusana.

Berdasarkan hasil penyidikan, CA mengakui terlibat praktik prostitusi daring untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan lima kali dengan tarif Rp30 juta," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Januari 2021.

3. Polda Metro tetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi CA

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan menambahkan, saat ini pihaknya telah telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gawai, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, serta pakaian dalam.

"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti, dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini," kata dia.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu CA dan tiga orang lainnya, KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Zulpan.

Akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka dikenakan dengan pasal-pasal, yang pertama Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, kedua Pasal 2 ayat 1 Nomer 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Editorial Team