Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi segera memanggil atasan perusahaan yang dilaporkan oleh karyawatinya atas kasus ajakan staycation.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, mengatakan, pemanggilan kepada terlapor terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 Juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan (terlapor) atau mengundang (untuk) klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," kata Hotma kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023) malam.