Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi staycation (herworld.com)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi segera memanggil atasan perusahaan yang dilaporkan oleh karyawatinya atas kasus ajakan staycation.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, mengatakan, pemanggilan kepada terlapor terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 Juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan (terlapor) atau mengundang (untuk) klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," kata Hotma kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023) malam.

1. Polisi siap menerima laporan ajakan staycation

Ilustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)

Hotma juga mengatakan, pihaknya siap menerima laporan dari karyawati yang diajak staycation oleh atasannya saat mengurus perpanjangan kontrak kerja.

"Apabila ada korban lain, kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tegas Hotma.

2. Korban lapor polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di