Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Ajakan Staycation Atasan Perusahaan di Bekasi Lapor Polisi

Korban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Korban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Jakarta, IDN Times - Seorang karyawati berinisial AD (24) melaporkan oknum atasan perusahaan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023), atas kasus ajakan staycation.

Korban datang ke Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh kuasa hukumnya, Alin Kosasih, anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Alin Kosasih mengatakan, AD mengalami pelecehan oleh atasannya saat mendekati masa perpanjangan kontrak kerja.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual," kata Alin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

1. Dilaporkan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

kuasa hukum korban, Alin Kosasih. (IDN Times/Imam Faishal)
kuasa hukum korban, Alin Kosasih. (IDN Times/Imam Faishal)

Alin juga menyampaikan, pihaknya melaporkan pria berinisial B yang merupakan manager tempat korban bekerja, dengan Pasal 5 dan atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pihaknya juga telah memberikan barang bukti berupa chat yang dikirimkan terlapor ke AD untuk mengajak staycation.

"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu, baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," jelasnya.

Perlu diketahui, laporan polisi tersebut bernomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

2. Keterangan korban

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, AD menceritakan bahwa atasannya tersebut sering mengajak untuk berjalan berdua. Namun, korban selalu memberikan alasan untuk menolaknya dengan cara halus.

"Jadi enggak mungkin langsung bilang menolak, makanya saya ulur terus. Di situ aku langsung ambil keputusan enggak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja enggak usah diperpanjang," jelasnya AD.

Bahkan, terlapor mengirimkan gambar kepada korban yang menunjukan terlapor ada di depan sebuah hotel di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Karena saya enggak pernah meng-iya-kan, saya menolak terus, jadi belum jelas dia ngajak kemana. Tapi dia sempat kirim foto lagi di depan hotel," ceritanya.

3. Staycation syarat perpanjangan kontrak

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Instagram/@daniramdan0112)
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Instagram/@daniramdan0112)

Sebelumnya, viral cuitan seorang loyalis Presiden Jokowi bernama Jhon Sitorus melalui akun Twitternya @Miduk17 tentang adanya syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Banyak yang up soal perpanjang kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit Jhon dalam Twitternya dikutip Rabu (3/5/2023).

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan akan menugaskan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk mencari tahu tentang kebenaran informasi tersebut.

"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu tentunya sudah melanggar norma, moral, hukum dan etika," kata Dani kepada wartawan.

Dani juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnaker Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us