Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (MenkoPolhukam) Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendorong penggunaan Pasal 354 dan 355 KUHP, dalam kasus penganiayaan yang dialami David.
"Saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata dia.
Mahfud menyampaikan penerapan Pasal 355 KUHP ini untuk mempertegas jerat pidana bagi anak Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodoo itu. Ia pun meminta supaya penegak hukum bersikap profesional dan tidak boleh main-main.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang," kata dia.
Secara detil, berikut adalah bunyi Pasal 354 dan 355 KUHP yang didorong Mahfud:
Pasal 354:
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sehingga jika dilihat dari tuntutan penjara yang ada di beleid ini, Mahfud mendorong agar Mario bisa dipidana penjara belasan tahun.