Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyatakan akan menggunakan pasal terberat kepada tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio.  

Diketahui, sudah ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangaka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

1. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan barang bukti dan keterangan ahli

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci terkait dengan adanya potensi perubahan pasal yang diterpakan kepada Mario Dandy Satrio.

Dia juga mengatakan kalau nantinya Mario Dandy Satrio dijerat dengan pasal 355 KUHP tentu akan mengacu kepada alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Tentunya mengacu pada alat bukti keterangan-keterangan saksi, alat bukti barang bukti eviden yang kita dapatkan tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian daripada proses penyidikan,” jelasnya.

“Kita tunggu dengan aviden yang ada kita lakukan proses ini nanti ada gelar perkara hari ini sedang dilakukan rapat dengan beberapa stakeholder,” sambungnya.

2. Polisi akan proses seluruh yang terlibat di kasus Mario Dandy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol

Penyidikan kasus Mario Dandy Satrio lanjut Trunoyudo masih berproses sampai hari ini. Polda Metro Jaya kata dia akan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pengianyaan brutal tersebut.

Dalam kasus ini terdapat dua peristiwa yang berbeda yakni terkait dengan sistem peradilan umum dan sistem peradilan anak.

Penyidik akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memenuhi hak-hak anak dalam proses penyidikan kasus Mario Dandy Satrio. Sebab, apabila hak-hak anak tidak dipenuhi maka penyidik akan melanggata undang-undang.

“Proses penyidikan ini kan belum selesai ya, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut, Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” ujar dia.

3. Mahfud MD usul Mario dijerat Pasal 355 KUHP

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (MenkoPolhukam) Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendorong penggunaan Pasal 354 dan 355 KUHP, dalam kasus penganiayaan yang dialami David.

"Saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata dia.

Mahfud menyampaikan penerapan Pasal 355 KUHP ini untuk mempertegas jerat pidana bagi anak Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodoo itu. Ia pun meminta supaya penegak hukum bersikap profesional dan tidak boleh main-main.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh  boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang," kata dia.

Secara detil, berikut adalah bunyi Pasal 354 dan 355 KUHP yang didorong Mahfud:

Pasal 354:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan

penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam

dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,

diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sehingga jika dilihat dari tuntutan penjara yang ada di beleid ini, Mahfud mendorong agar Mario bisa dipidana penjara belasan tahun.

Editorial Team