Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AG Kekasih Mario Dandy Diperiksa Maraton di Kasus Penganiayaan David

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio kembali diperiksa oleh penyidik untuk mendalami kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora.

Pemeriksaan hari ini menjadi yang ketiga kalinya sejak Senin (27/2/2023) kemarin. Hingga hari ini status AG masih ditetapkan sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan yang dilakukan secara maraton ini sebagai langkah cepat untuk mengungkap kasus Mario Dandy Satrio.

“Tentunya penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

1. Serangkaian pemeriksaan untuk AG di kasus Mario Dandy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan pemeriksaan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) yang dilakukan pada Senin (27/2/2023).

Sementara pada Selasa (28/2/2023) kemarin juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap AG oleh pekerja profesional untuk menilai tiga hal di antaranya penilaian tentang anak dalam tekanan, apakah ada relasi kuasa, dan kondisi sosial lainnya.

“Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional tentu hasilnya dalam bentuk produk yang namanya laporan sosial yang digunakan untuk proses penyidikan ini,” tutur dia.

2. KPAI dan Polres Metro Jakarta Selatan bakal rapat dalami kasus Mario Dandy

Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan hari ini Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rapat bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pada rapat hari ini juga dilakukan asistensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jakarta Selatan, dan Apsifor.

Setiap proses penyidikan yang dilakukan ditegaskan Trunoyudo akan dilakukan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation sesuai apa yang telah diperintahkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Penyidik akan memadukan antara teknis prosedur, dan juga keilmiahan untuk menghasilkan hasil akhir yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Penyidik juga akan melibatkan pihak digital forensik untuk melihat transkrip dari device yang menjadi bagian barang bukti dalam kasus ini.

“Setiap kasus akan mengedepankan scientific crime investigation, ini kan metode yang sangat modern, di mana memadukan antara teknis prosedur, dan juga keilmiahan sehingga hasilnya bisa akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutur dia.

3. Kapolda sempat memantau gelar perkara kasus Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, memantau langsung proses gelar perkara dalam kasus pengianyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.

Fadil Imran memberikan atensi secara penuh terhadap kasus penganiayaan yang mengorbankan anak pengurus GP Ansor hingga koma.

“Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” kata dia.

4. Sudah ada dua tersangka di kasus penganiyaan terhadap David

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, sudah ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kemudian Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Dwifantya Aquina
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us