Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Pertimbangkan Usulan Mahfud MD soal Pasal 355 untuk Jerat Mario

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi akan mempertimbangkan usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait penarapan Pasal 354 dan 355 terhadap pelaku penganiayaan brutal, Mario Dandy Satrio.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap David saat ini masih berlangsung.

“Segala hal yang bersifat ini nanti jadi bukti permulaan, dan alat bukti tentu berproses,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

1. Polisi periksa beberapa orang

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, menurut Trunoyudo, saat ini masih ada pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap beberapa orang yang diduga terlibat kasus Mario Dandy.

“Tentu ini menjadi satu pertimbangan mendasari terhadap pemahaman publik dan juga keterangan ahli. Ini menjadi bagian dari proses penyelidikan,” kata dia.

2. Polisi kembali gelar perkara kasus Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, memantau langsung proses gelar perkara kasus pengianyaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap remaja bernama lengkap Cristalino David Ozora.

Fadil Imran memberikan atensi secara penuh terhadap kasus penganiayaan yang mengorbankan anak pengurus GP Ansor itu, yang hingga saat ini masih koma.

“Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi, dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo.

3. Mahfud usul Mario dijerat Pasal 355 KUHP

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus melalukan dialog dengan tokoh-tokoh Papua. (dok. Humas Menko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus melalukan dialog dengan tokoh-tokoh Papua. (dok. Humas Menko Polhukam)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendorong penggunaan Pasal 354 dan 355 KUHP, dalam kasus penganiayaan yang dialami David.

"Saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata dia.

Mahfud menyampaikan penerapan Pasal 355 KUHP ini untuk mempertegas jerat pidana bagi anak Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodoo itu. Ia pun meminta supaya penegak hukum bersikap profesional dan tidak boleh main-main.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh  boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang," kata dia.

Secara detil, berikut adalah bunyi Pasal 354 dan 355 KUHP yang didorong Mahfud:

Pasal 354

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan

penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam

dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,

diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sehingga jika dilihat dari tuntutan penjara yang ada di beleid ini, Mahfud mendorong agar Mario bisa dipidana penjara belasan tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us