Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi: Pembunuhan Hakim PN Medan Terencana

Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto menjelaskan soal perkembangan kasus kematian Hakim PN Medan Jamaluddin (IDN Times/Fadly Syahputra)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, dilakukan secara terencana.
 
"Sudah pasti ini pembunuhan terencana," kata Agus dilansir Antara, Sabtu (14/12).

1. Polisi masih terus melakukan penyelidikan

Polisi saat memeriksa mobil mendiang Hakim PN Medan Jamaluddin (Dok.IDN Times/istimewa)

Hingga saat ini, kata Agus, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan seperti menganalisis keterangan saksi dan alat bukti yang ada, pemeriksaan laboratorium forensik maupun laboratorium kriminal, dan bukti-bukti lainnya.
 
"Yang lain-lain saya rasa tidak perlu kita ungkap karena itu merupakan kegiatan teknis kita. Semakin terencana suatu kejadian, butuh waktu untuk mengungkapkannya," ujar Agus.

2. Jamaludin ditemukan tidak bernyawa di dalam mobilnya

(Lokasi penemuan hakim PN Medan yang tewas di dalam mobil) Istimewa

Sebelumnya, Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang.
 
Korban yang merupakan hakim dan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
 
Saat ditemukan, jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di bangku belakang mobil.

3. Polisi telah memeriksa 29 orang saksi

Dok.IDN Times/istimewa

Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memeriksa 29 orang saksi terkait kasus kematian Jamaluddin.
 
Selain memeriksa sejumlah saksi, kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa di antaranya telah diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor).

"Untuk CCTV juga sedang dijajaki," ujar Nainggolan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us