Coretan karakter fiksi horor The Slender Man yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020) (ANTARA/Andi Firdaus/aa)
Sebelumnya, NF menyerahkan diri karena bingung menangani jasad korban yang berada di lemarinya selama satu malam, sejak Kamis (5/3) lalu. Dalam penyelidikan, polisi menemukan beberapa kertas yang telah digambar oleh NF.
Kertas itu bergambar tokoh film horror Slender Man, dan juga beberapa karakter anime perempuan dengan raut wajah yang sedang menangis. Slender Man merupakan karakter fiksi dari meme internet yang muncul kali pertama di Forum Something Awful oleh pengguna Eric Knudsen dengan nama Victor Surge pada 2009.
Slender Man dikisahkan suka menculik atau melukai orang, terutama anak-anak. Setelah lengannya terentang, korbannya lalu dihipnotis, hingga korban tak berdaya.
Atas perbuatannya, NF disangkakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia pasal bisa dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.