Jakarta, IDN Times - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal mengungkap faktor utama kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) diduga karena kelalaian sopir taksi Green SM.
Temuan itu didapat dari hasil asistensi olah tempat kejadian perkara dengan metodologi Traffic Accident Analysis (TAA) dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur.
“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” kata Faizal di DPR RI, Jumat (1/5/2026).
“Peristiwa ini pun menjadi catatan penting dalam evaluasi keselamatan transportasi nasional. Khususnya terkait pengamanan perlintasan sebidang yang masih banyak tersebar di berbagai wilayah,” sambungnya.
Faizal menjelaskan, olah TKP dilakukan dengan teknologi seperti 3D scanner dan LiDAR. Dengan teknologi itu, penyidik memperoleh gambaran kronologi visual secara akurat dalam mendukung proses penyidikan kecelakaan.
Berdasarkan hasil analisis yuridis tim TAA, terdapat dua kejadian kecelakaan kereta api yang terjadi pada hari yang sama pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Pada TKP pertama, kecelakaan melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B rute Cikarang–Bekasi Timur.
Sementara itu, TKP kedua melibatkan KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.
Kedua kejadian tersebut terjadi pada jalur rel yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama berada di perlintasan sebidang, yakni perlintasan antara jalan dan rel kereta tanpa pemisah ketinggian seperti flyover atau underpass.
Adapun kecelakaan pada TKP pertama taksi dengan kereta api KRL KA 5181B dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.
Hal ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009, karena melibatkan kendaraan umum yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.
Selain itu, ditemukan bahwa lokasi perlintasan tidak dilengkapi dengan palang pintu maupun sinyal peringatan resmi. Meski demikian, terdapat upaya swadaya masyarakat dengan menggunakan alat sederhana seperti bambu sebagai tanda peringatan.
“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” ujarnya.
