Polisi Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana dan Dipecat, Ini Aturannya

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis, dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Hal ini rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan apabila ada personel Polri yang tidak netral, maka bakal ditindak tegas.
“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024).
1. Polisi tidak netral bisa dipidana
Trunoyudo menjelaskan, netralitas Polri dituangkan dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri untuk seluruh anggota. Isinya, memerintahkan kepada jajaran Polri untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam Pemilu, Pilpres maupun Pilkada.
“Dalam putusan MK 136/2024 menegaskan bahwa frasa baru anggota Polri dan TNI yang tidak netral juga bisa dikenakan sanksi pidana seperti pejabat negara, ASN dan kades (sesuai Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada),” kata Trunoyudo.