Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri pada Sabtu (9/5/2026) menangkap 321 warga negara asing (WNA) lantaran diduga terlibat dalam sindikat praktik judi online yang beroperasi dari area Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ketika ditangkap, mereka sedang menjalankan aktivitas perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra melihat asal kewarganegaraannya, paling banyak warga asing yang ditangkap berasal dari Vietnam. Jumlahnya mencapai 228 orang. Kemudian, ada 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 individu asal Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia dan 3 warga asal Kamboja.
"Dari pelaku yang berhasil kami amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu.
Ia menambahkan, kasus praktik judi daring itu bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga asing di sebuah gedung di area Jakbar. "Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara," tutur dia.
Jenderal bintang satu di kepolisian itu menyebut, para pelaku berhasil ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan. "Dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online," katanya.
