Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPATK: Transaksi Judi Online 2025 Turun 20 Persen Jadi Rp286,84 T

PPATK: Transaksi Judi Online 2025 Turun 20 Persen Jadi Rp286,84 T
Ilustrasi judi online (judol) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Intinya sih...
  • Perputaran dana judi online 2025 turun 20 persen menjadi Rp286,84 triliun.
  • Total deposit judi online menurun menjadi Rp36,01 triliun meski pemain aktif masih 12,3 juta orang.
  • Perjudian tetap mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana perjudian online (judol) sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Angka tersebut menurun 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp359,81 triliun.

Penurunan nilai transaksi juga diikuti dengan berkurangnya total deposit yang disetor pemain judol. Meski demikian, PPATK menegaskan aktivitas judol masih melibatkan jutaan pemain aktif dan tetap menjadi tindak pidana asal yang mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Table of Content

1. Perputaran dana dan jumlah transaksi judol 2025

1. Perputaran dana dan jumlah transaksi judol 2025

PPATK: Transaksi Judi Online 2025 Turun 20 Persen Jadi Rp286,84 T
Ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyampaikan, perputaran dana Rp286,84 triliun tersebut terjadi dalam 422,1 juta transaksi sepanjang 2025. Penurunan nilai transaksi dinilai sebagai hasil dari penguatan pengawasan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun,” ujar Natsir dalam siaran pers, dikutip Kamis (29/1/2026).

Selain nilai transaksi, PPATK juga mencatat tren penurunan total deposit judol. Pada 2025, jumlah deposit tercatat sebesar Rp36,01 triliun, turun dari Rp51,3 triliun pada 2024. Penurunan ini terjadi di tengah masih tingginya jumlah masyarakat yang terlibat dalam aktivitas judol.

2. Masih ada 12,3 juta pemain aktif

PPATK: Transaksi Judi Online 2025 Turun 20 Persen Jadi Rp286,84 T
Ilustrasi pemain judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

PPATK mencatat sebanyak 12,3 juta orang masih melakukan deposit judol sepanjang 2025. Penyetoran dana dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari transfer bank, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS.

“Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS. Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” ujar Natsir.

PPATK menyoroti peningkatan signifikan penggunaan QRIS sebagai sarana penyetoran dana judol. Perubahan modus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan sistem pembayaran digital yang semakin luas digunakan masyarakat.

3. Strategi pemerintah tekan transaksi judol

PPATK: Transaksi Judi Online 2025 Turun 20 Persen Jadi Rp286,84 T
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut PPATK, penurunan nilai transaksi dan total deposit judol tidak terlepas dari penerapan strategi yang dinilai tepat oleh pemerintah. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan sektor swasta, untuk mencegah dan memberantas judol dari berbagai sisi.

“Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol,” ujar Natsir.

PPATK juga terus menyalurkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang diduga terkait rekening penampungan judi online kepada aparat penegak hukum. Rekening-rekening tersebut kemudian diproses untuk pemblokiran dan penindakan lebih lanjut.

4. Perjudian masih dominasi laporan transaksi mencurigakan

PPATK: Transaksi Judi Online 2025 Turun 20 Persen Jadi Rp286,84 T
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Di tengah penurunan nilai transaksi judol, PPATK mencatat aktivitas perjudian masih mendominasi indikasi tindak pidana asal dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Sepanjang 2025, PPATK menerima total 183.281 laporan LTKM.

“Berdasarkan data LTKM yang diterima tahun 2025, indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian masih mendominasi sebesar 47,49 persen dari laporan yang diterima, diikuti TPA penipuan sebesar 18,71 persen, TPA korupsi 5,73 persen, dan TPA lainnya,” kata Natsir.

Secara keseluruhan, PPATK menerima 43.723.386 laporan sepanjang 2025. Laporan tersebut mencakup Laporan Transaksi Keuangan Tunai, Laporan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri, hingga laporan penundaan transaksi. Data tersebut digunakan sebagai dasar analisis untuk mendeteksi dan mencegah berbagai tindak pidana keuangan, termasuk judol.

PPATK menegaskan penguatan sistem pelaporan dan analisis transaksi keuangan akan terus dilakukan guna mempersempit ruang gerak aktivitas ilegal di sistem keuangan nasional.




FAQ seputar transaksi judi online 2025

Berapa nilai transaksi judi online sepanjang 2025?

PPATK mencatat perputaran dana judi online 2025 mencapai Rp286,84 triliun.

Berapa jumlah pemain judi online yang tercatat aktif?

Sebanyak 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit judi online sepanjang 2025.

Modus penyetoran apa yang paling meningkat?

PPATK menyoroti peningkatan signifikan penyetoran dana judi online melalui QRIS.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

BI Tingkatkan Pengelolaan Cadangan Devisa untuk Stabilitas Ekonomi

29 Jan 2026, 22:45 WIBBusiness