Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka judi online yang menjalankan aksinya dari website PAPI55 dan situs lainnya. Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan, tersangka adalah perempuan berinisial NA (42) dan laki-laki berinisial CAS (40). Keduanya ditangkap di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Melakukan ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian,” katanya kepada awak media, Senin (23/10/2023).
