Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kominfo Tindak Tegas Induk Facebook, Minta Hapus Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie menyampaikan konferensi pers tentang perkembangan judi online (youtube.com/Kemominfo TV)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan telah memberi teguran keras Manajemen Meta di Indonesia segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta. Seperti diketahui, Meta membawahi beberapa media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram. 

“Saya bahkan telah memberikan teguran keras kepada Meta platform karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online di platform mereka atau terutama untuk promosi,” kata dia dalam keterangan persnya, Jumat (20/10/2023).

1. Peringatan dari Kominfo diterima pada 11 Oktober

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie menyampaikan konferensi pers tentang perkembangan judi online (youtube.com/Kemominfo TV)

Dia mengungkapkan, teguran ini diberikan pada Meta agar konten promosi judi online bisa dihapus di beberapa platform dalam waktu 1x24 jam. Ini termasuk iklan yang berkenaan dengan judi online. Budi mengatakan, Meta memberi respons yang sangat baik atas permintaan ini.

“Berdasarkan laporan yang kami terima hingga 11 Oktober 2023 Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut,” kata Budi.

2. Ada 1,65 juta konten ditarik dari Meta

unsplash.com/Muhammad Asyfaul (ilustrasi Meta)

Menurutnya ada lebih dari 1,65 juta konten perjudian dan lebih dari 450 ribu iklan yang berkaitan dengan judi serta menargetkan pengguna Indonesia.

“Meta menindaklanjuti teguran Kominfo menunjukkan bahwa penanganan konten perjudian online membutuhkan komitmen serius,” kata dia.

3. Sudah ada 2.760 rekening judi online diblokir

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengungkapkan, tak hanya berhenti pada pemberantasan konten perjudian online, pihaknya sudah memperluas upaya hingga pemblokiran rekening yang memfasilitasi judi online.

“Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 18 Oktober 2023,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us