Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi curanmor
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Pelaku tidak tinggal lagi bersama orang tuanya saat polisi mencarinya.

  • Pelaku mencuri sepeda motor mertuanya dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

  • Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial R ditangkap kepolisian, setelah mencuri sepeda motor milik mantan mertuanya berinisial A (37). Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban, Kampung Pegadungan, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat, 29 Agustus 2025.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, menceritakan setelah kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/ 30 /VIII/2025/SPKT/Polsek Serang Baru/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

"Dari laporan tersebut piket reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP, dan didapat informasi dari saksi bahwa saksi pernah melihat terduga pelaku R ada di sekitar tempat kejadian perkara saat kejadian," katanya, Senin (15/9/2025) malam.

1. Pelaku tidak tinggal lagi bersama orang tuanya

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul. (IDN Times/Imam Faishal)

Hotma menjelaskan, pihaknya langsung mencoba mencari pelaku yang berusia 27 tahun itu, dengan mendatangi rumah orang tuanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Namun, pelaku sudah tidak pulang sejak pencurian tersebut terjadi.

"Dari hasil pengembangan dan pencarian yang dipimpin Kanit Reskrim, didapatkan hasil bahwa pelaku sudah tidak pulang ke rumah orang tuanya sekitar sejak tanggal kejadian," jelas dia.

Setelah kembali dilakukan pencarian, lanjut Hotma, pihaknya menangkap pelaku di depan toko swalayan Naga, Cikarang utara pada Sabtu, 13 September 2025 malam.

2. Pelaku mencuri sepeda motor mertuanya dengan cara bobol jendela

Ilustrasi maling. (IDN TImes/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan obeng, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor korban," jelasnya.

Setelah mencuri sepeda motor milik mantan mertuanya, pelaku langsung menjual hasil curiannya itu kepada temannya.

3. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, lanjut Hotma, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Serang Baru. Adapun barang bukti yang telah disita polisi, yakni cincin emas 1,5 gram dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

"Saat ini pelaku berada di kantor Polsek Serang baru, guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Hotma.

Editorial Team