Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial R ditangkap kepolisian, setelah mencuri sepeda motor milik mantan mertuanya berinisial A (37). Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban, Kampung Pegadungan, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat, 29 Agustus 2025.
Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, menceritakan setelah kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/ 30 /VIII/2025/SPKT/Polsek Serang Baru/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Dari laporan tersebut piket reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP, dan didapat informasi dari saksi bahwa saksi pernah melihat terduga pelaku R ada di sekitar tempat kejadian perkara saat kejadian," katanya, Senin (15/9/2025) malam.