Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber sejak Januari hingga Agustus 2025. Tercatat kerugian mencapai hingga Rp24,3 miliar.
"Bentuk penipuan daring paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (2/11/2025).
Ia juga menjelaskan tren kejahatan siber ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan.
"Modus yang digunakan semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion)," katanya.
