26 WNI Korban Online Scam di Myanmar Pulang, Seorang Diduga Perekrut

- Para WNI ditempatkan di rumah perlindungan untuk pemulihan dan asesmen lanjutan
- Satu WNI diduga perekrut, 25 lainnya dipastikan korban TPPO
- Lebih dari 10 ribu kasus penipuan online libatkan WNI sejak 2020
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air setelah keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring atau online scam di Myawaddy, Myanmar. Kepulangan mereka diumumkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Rabu (29/10/2025).
Para WNI itu tiba di Jakarta pada Rabu pagi dan langsung menjalani asesmen oleh pihak berwenang. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui satu orang di antara mereka diduga sebagai perekrut.
“Terduga pelaku sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri,” tulis Kemlu RI dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
1. Para WNI ditempatkan di rumah perlindungan

Sementara itu, 25 WNI lainnya ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial untuk pemulihan dan asesmen lanjutan.
Kemlu memastikan proses pemulangan berjalan aman melalui kerja sama dengan otoritas Thailand, setelah para korban berhasil dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi WNI dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
2. Satu WNI diduga perekrut, 25 lainnya dipastikan korban TPPO

Dari total 26 orang yang dipulangkan, satu orang diduga berperan sebagai perekrut dalam jaringan online scam. Pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan tingkat keterlibatannya.
Sementara itu, 25 WNI lainnya dipastikan merupakan korban eksploitasi. Pemerintah menyiapkan langkah rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan pihak yang terlibat sebagai pelaku ataupun bertanggung jawab, Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kemlu RI.
3. Lebih dari 10 ribu kasus penipuan online libatkan WNI sejak 2020

Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020. Namun, hanya sekitar 1.500 kasus yang tergolong tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dari 10 ribu dalam catatan kami, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, pada 20 Oktober lalu.
Judha menegaskan, sebagian WNI ikut dalam jaringan online scam secara sukarela, meski tak jarang mereka berakhir menjadi korban eksploitasi. Karena itu, pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar terhindar dari risiko penipuan dan penyalahgunaan.


















