Polda Metro Limpahkan Berkas Tahap 1 Melani Mecimapro ke Jaksa

- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap satu terhadap tersangka kasus penggelapan dana Melani Mecimapro setelah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli.
- Melani dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB, menyebabkan kerugian finansial puluhan miliar rupiah.
- PT MIB mengirim surat somasi pengembalian dana namun tidak mendapat respon baik, mengapresiasi penetapan tersangka Fransiska Dwi Melani dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap satu atau P19 terhadap tersangka kasus tindak pidana penggelapan dana sekaligus Direktur PT Melani Citra Permata alias Melani Mecimapro.
Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ AKBP Reonald mengatakan, berkas perkara yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) itu dilimpahkan usai pihaknya memeriksa sembilan saksi dan satu ahli.
“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka. Untuk berkasnya sudah tahap satu, berkas sedang diteliti jaksa, kalau sudah lengkap bisa dikirim ke tahap dua,” ujar Reonald saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).
1. Bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE

Sebelumnya, Polda Metro resmi menetapkan Melani Mecimapro sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan PT MIB.
“Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif,” kata Aldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
2. Pelapor sempat kirim surat somasi

Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi upaya PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.
Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” ujar dia.
3. Pihak pelapor apresiasi penetapan tersangka

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025, Polda Metro menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.
Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik.
“Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” ujar Aldi.
















