Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan, polisi yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial RO (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bisa dipecat dari Polri.
Polda Sulteng telah menetapkan 11 tersangka kasus kekerasan seksual terhadap RO di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Salah satu pelaku merupakan anggota Polri Inspektur Polisi Dua (Ipda) MKS.
"Tidak ada perkecualian. Semua tersangka harus diperlakukan sama. Justru sebagai anggota Brimob, jika yang bersangkutan benar terbukti bersalah, maka selain terkena sanksi pidana, yang bersangkutan juga akan terkena sanksi kode etik dengan ancaman maksimum dipecat (PTDH)," kata dia kepada IDN Times, Senin (5/6/2023).