Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Terbakarnya 34 Kapal di Muara Baru

Jakarta, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka terkait kebakaran kapal nelayan di Muara Baru, Jakarta Utara. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa polisi menetapkan tiga tersangka itu usai melakukan gelar perkara.
"Penyidik menetapkan bahwa kebakaran di Pelabuhan Muara Baru itu merupakan suatu tindak pidana, sehingga langsung kita naikkan jadi penyidikan dan kemudian kita menetapkan tersangka di dalam gelar tersebut. Muncul tiga tersangka yang sudah ditetapkan di dalam gelar perkara," ujar Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3).
1. Tersangka melakukan pengelasan yang tidak sesuai SOP
Argo menjelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 33 saksi yang berasal dari pengurus kapal hingga petugas syahbandar (pegawai pelabuhan). Argo mengaku, penyidik menyimpulkan kebakaran itu disebabkan pengelasan yang dilakukan tidak sesuai dengan (Standar Operational Procedure) SOP.
"Kenapa kita menetapkan dari tiga tersangka ini, yang pertama, tukang ngelas ini. Tukang las ini dia mengelas di dalam kapal di ruang mesin, kemudian dia tahu SOP pengelasan, tetapi tidak dilakukan," bebernya. Ketiga tersangka itu adalah SA (27) selaku tukang las, WS (35) selaku pemilik bengkel las, dan T (33) selaku nakhoda kapal yang meminta kapal dilas.
2. Penyebab kebakaran
Argo mengungkapkan, kebakaran itu berawal dari kesalahan prosedur pengelasan yang dilakukan di salah satu kapal. "Jadi penyebab dari kebakaran ini adalah sumbernya itu dari ruang mesin kapal Artamina Jaya. (Berasal dari) ruang mesin kapal," ungkap Argo.
Selain itu, lanjut Argo, dalam pengelasan seharusnya ada blower, jauh dari benda yang mudah terbakar, serta adanya alat penyedot panas. Penyidik kemudian mengangkat kapal yang terbakar itu ke daratan untuk diselidiki. Dari hasil penyelidikan, kebakaran ini berawal dari percikan las yang kemudian mengenai bahan yang mudah terbakar, seperti solar, fiber, dan barang lain.
"Jadi bukan saat ngelas lalu terbakar, bukan seperti itu. Tapi saat melakukan pengelasan itu kan ada percikan yang ke mana-mana, yang bersifat flamem-able tadi. Itu di situ yang akhirnya menyebabkan kebakaran," ucap Argo.
Kapal Artamina Jaya kemudian terbakar dan api mulai menyambar ke 33 kapal lainnya. Api yang menyambar itu disebabkan gelombang laut yang membuat kapal saling bersenggolan. Tidak hanya itu, embusan angin yang kuat juga membuat api tersebut semakin besar.
"Jadi, saat kebakaran, kapal itu kan mengikat yang satu dengan yang lain. Kemudian saat kebakaran, tali pengikat itu lepas, kapal itu terbakar, lalu lepas, kemudian kapal Artamina Jaya ini bergerak, bergerak mengikuti arus gelombang air," jelas Argo.
3. Kerugian sementara sekitar Rp23,4 miliar
Sebelumnya, polisi telah memastikan kebakaran itu menyebabkan 34 kabar nelayan terbakar. Argo menerangkan, dari hitungan sementara, kebakaran puluhan kapal itu menyebabkan kerugian sekitar Rp23,4 miliar.
"Dari kebakaran itu kerugiannya untuk sementara ditaksir sekitar Rp23,4 miliar. Itu dari 20 kapal yang pemiliknya sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Sabtu (2/3/2019).
Untuk 14 kapal lainya, polisi saat ini masih menunggu hasil penghitungan taksiran kerugiannya.
4. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara
Akibat perbuatannya, tersangka SA dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sedangkan, tersangka T dan WS dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama lima tahun.
"Ancaman (pidana penjara) 5 tahun dan sudah ditahan tersangka itu," ucap Argo.
Untuk diketahui, kebakaran kapal nelayan terjadi pada Sabtu (23/2) lalu. Kebakaran bersumber dari kapal ikan Artamina Jaya yang saat itu sedang melakukan pengelasan. Sebanyak 34 kapal yang bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pun ikut terbakar.