Depok, IDN Times - Tersangka berinisial Y (39) hanya dapat pasrah saat anggota kepolisian Polres Metro Depok menangkapnya di rumahnya yang berada di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di Perumahan Tugu Residance, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban yang rumahnya dicuri. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (1/12/2022) Sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya yaitu di Mampang Kecamatan Pancoran Mas," ujar Imran kepada IDN Times, Jumat (2/12/2022).