Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada (8/1) lalu. Mantan Kapolda Metro Jaya itu memberikan amanah khusus kepada 65 orang yang tergabung di dalam tim tersebut. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.
Namun, hingga tenggat waktu kerjanya, tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan nomor: Sgas/3/IHUK.6.6/2019, itu belum mengungkap hasil penyelidikan mereka. Maka, tak heran oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, tim tersebut sudah dianggap gagal dalam mengemban amanahnya.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tersebut tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut," demikian ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Wardhana melalui keterangan tertulis mereka pada Minggu (7/7) kemarin.
Fakta itu, kata Kurnia, sesungguhnya tidak lagi terlalu mengejutkan. Lantaran, sejak awal dibentuk, baik Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Novel sudah pesimistis atas kinerja dari tim tersebut.
Melihat perkembangan kinerja tim dari kepolisian yang tak memuaskan, koalisi masyarakat sipil antikorupsi kembali mendesak agar Presiden segera membentuk tim pencari fakta independen. Tim tersebut juga hanya melaporkan hasil penyelidikannya ke Presiden.
"Kedua, satuan tugas harus menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," kata Kurnia.