Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tak segan menindak pelaku yang menjual surat sehat bebas COVID-19 lewat media sosial.
"Kita akan lakukan penyelidikan. Kalau terbukti ada tindak pidana, akan kita proses," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5).