Jakarta, IDN Times – Polri menegaskan kehadiran aparat dalam aksi unjuk rasa bukan untuk menghalangi kebebasan berekspresi, melainkan menjamin hak konstitusional warga negara dapat berjalan aman dan tertib.
Asisten Utama Operasi (Astamaops) Polri Komjen Fadil Imran mengatakan, Polri memaknai penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi yang harus difasilitasi, bukan dihadapi secara represif.
“Kami menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Dan tugas Polri bukan hanya menjadi penghalang, tetapi justru menjadi penjamin dan pelayanan keamanan publik,” kata Fadil dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
