Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang Kalibata: 2 PTDH, 4 Demosi

Peran 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang Kalibata: 2 PTDH, 4 Demosi
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Enam polisi diduga pengeroyok dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
  • Bripda Ahmad Marz Zulqadri berperan sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax yang dicegat oleh matel.
  • Sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap dua polisi dan demosi terhadap empat anggota lainnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menggelar sidang terhadap enam polisi diduga pengeroyok dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dalam sidang tersebut, terungkap peran enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri itu. Mereka adalah Brigadir Ilham Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Irfan, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Bripda Ahmad Marz Zulqadri berperan sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax yang dicegat debt collector. Ahmad kemudian melapor kepada Brigadir Ilham bahwa ia ditahan matel di sekitar Taman Pemakaman Pahlawan (TMP) Kalibata.

"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago di Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).

Sementara itu, keempat pelaku lainnya berperan mengikuti ajakan senior, dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda Ahmad yang sedang diberhentikan matel.

"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi yakni Bripda Ahmad Marz Zulqadri  dan Brigadir Ilham Batubara.

Sementara itu, empat anggota lainnya dikenakan sanksi demosi. Keempat polisi pelanggar itu kompak mengajukan banding.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Menko Polkam: Tak Usah Ribut Status Bencana, Pemerintahan Masih Jalan

17 Des 2025, 21:25 WIBNews