Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Polisi Keroyok Mata Elang Kalibata Disanksi PTDH, 4 Demosi

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Polri memecat 2 polisi yang terlibat dalam pengeroyokan matel di Kalibata, Jakarta Selatan.
  • Keempat polisi lainnya mendapat sanksi demosi selama lima tahun.
  • Pengeroyokan bermula saat kedua matel menghentikan motor anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menggelar sidang terhadap enam polisi diduga pengeroyok dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan hari ini (17/12/2025).

Hasilnya, dua dari enam polisi dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Keduanya adalah Brigpol IAM dan Bripda AMZ.

“Sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).

Keempat sisanya, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda tidak disanksi PTDH. Keenam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri itu menyatakan banding.

"(Terhadap empat pelanggar ini diberikan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tuturnya.

Pengeroyokan bermula saat kedua matel menghentikan motor yang dikendarai anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12/2025) sore.

Tak terima diberhentikan, pengendara motor itu memanggil teman-temannya. Tanpa basa-basi, mereka langsung menghajar kedua korban hingga satu diantaranya tewas di tempat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Terbang Lagi ke Sumbar Tinjau Lokasi Bencana

17 Des 2025, 21:05 WIBNews