Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar kejahatan pelindungan konsumen dalam bentuk produk kosmetik ilegal di beberapa tempat daerah Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut kosmetik hasil produk skala industri rumahan ini mengandung merkuri dan tanpa ijin edar dari BPOM sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pada Hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran sedian farmasi tanpa izin edar BPOM mengandung bahan berbahaya Merkuri di daerah Cirebon,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (20/6/2026).
