Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polri Bongkar Industri Rumahan Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon
Bareskrim Polri bongkar industri rumahan kosmetik ilegal bermerkuri di Cirebon, Jawa Barat. (Dok. Bareskrim)
  • Polri membongkar industri rumahan kosmetik ilegal di Cirebon yang mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar BPOM, melanggar UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Empat tersangka ditangkap, termasuk pemilik akun penjualan Lou Glow dan rekan bisnisnya, dengan barang bukti berbagai merek kosmetik bermerkuri seperti Lavia, Fiana, Heti, Lyawzskin, dan Friska.
  • Produksi dilakukan secara otodidak dengan bahan kimia berbahaya dan dijual lewat media sosial, menghasilkan omset hingga Rp50 juta per bulan sebelum akhirnya diungkap oleh Bareskrim Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar kejahatan pelindungan konsumen dalam bentuk produk kosmetik ilegal di beberapa tempat daerah Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut kosmetik hasil produk skala industri rumahan ini mengandung merkuri dan tanpa ijin edar dari BPOM sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pada Hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran sedian farmasi tanpa izin edar BPOM mengandung bahan berbahaya Merkuri di daerah Cirebon,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (20/6/2026).

1. Polisi menangkap empat tersangka

Bareskrim Polri bongkar industri rumahan kosmetik ilegal bermerkuri di Cirebon, Jawa Barat. (Dok. Bareskrim)

Bareskrim menangkap tiga orang terduri dari dua karyawan R (26) dan RA (18), lalu pemilik akun Lou Glow inisial SA (27) di lokasi pertama yang merupakan tempat pengiriman barang di Jalan Fatahillah, Perbutulan, Sumber, Cirebon.

“Mengaku sebagai karyawan dan Tim juga menemukan barang bukti tiga karung paket (kosmetik Lou Glow) siap edar,” sebutnya.

Berbekal keterangan dari tiga orang yang ditangkap, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di daerah Kaliwadas, Sumber, Cirebon dengan menangkap seorang inisial NS (35) yang merupakan rekan dari usaha bisnis kosmetik ilegal tersebut.

“Masih terdapat satu orang lagi yang merupakan rekan usaha yaitu atas nama NS,” ucapnya.

2. Kosmetik merek Lavia, Fiana, Heti, Lou Glow, Lyawzskin, dan Friska bermerkuri

Bareskrim Polri bongkar industri rumahan kosmetik ilegal bermerkuri di Cirebon, Jawa Barat. (Dok. Bareskrim)

Setelah NS berhasil ditangkap, akhirnya terungkap lokasi ketiga di Gegunung, Cirebon yang menjadi gudang penyimpanan ratusan botol kimia sebagai bahan baku kosmetik ilegal tanpa ijin edar BPOM.

“Setalah itu Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap alamat tersebut dan menemukan berbagai macam kosmetik yang siap edar dan beberapa bahan baku dari kosmetik tersebut,” sebutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, usaha kosmetik ilegal ini digerakan SA dan NS secara terpisah. Dengan menjual produk berbahan merkuri dengan merek Lavia, Fiana, Heti, Lou Glow, Lyawzskin, dan Friska.

“Semua merk tersebut mengandung merkuri sesuai dengan hasil laboratorium forensik,” tuturnya.

3. Omset Rp50 juta per bulan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Seluruh kosmetik ini diproduksi oleh NS secara otodidak dibantu R sebagai pegawai. Dengan omset jualan melalui media sosial mencapai Rp50 juta per bulan yang dimulai sejak 2024.

“NS mendapatkan pengetahuan untuk membuat kosmetik ilegal dari Youtube. Kosmetik dengan dua ukuran yaitu kemasan 15 gram dijual harga Rp.12.000 dan kemasan 30 gram dijual dgn harga Rp. 24.000,” sebutnya.

Selanjutnya untuk tersangka SA turut dibantu RA sebagai pegawai telah menjalankan usaha kosmetik ilegal sejak 2025. Dengan modal melihat YouTube keduanya memproduksi kosmetik ilegal dengan berbahan merkuri.

“Akun penjualan TikTok milik S, Lyawzskin dan Lou Glow. Omset penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta,” ungkap dia.

Saat ini keempat pelaku telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dengan pendalaman pasal yang dilanggar yakni Pasal 435 Undang -undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editorial Team