Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPOM Grebek Gudang Kosmetik Ilegal Online di Jakbar Senilai Rp2,2 M

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar bongkar kosmetik ilegal yang beredar di toko online di Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (28/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • BPOM, Polda Metro Jaya, dan TNI gerebek gudang kosmetik impor ilegal di Jakarta Barat.
  • 152.744 produk kosmetik senilai Rp2,2 miliar ditemukan di dua lokasi penggerebekan.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya dan TNI menggerebek gudang kosmetik impor ilegal di Jakarta Barat. Petugas menemukan 152.744 produk kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,2 miliar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan, penindakan ini adalah bagian dari upaya BPOM melindungi kesehatan masyarakat.

"Nilai ekonomi dari distribusi online yang dilakukan mencapai Rp2,2 miliar. Namun, ini baru sebagian kecil yang terungkap dan kami menduga nilainya bisa mencapai puluhan atau bahkan ratusan miliar rupiah," ujar Taruna di BPOM Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (28/10/2024).

1. Produk dijual dua toko online

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar bongkar kosmetik ilegal yang beredar di toko online di Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (28/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taruna mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil dari Balai Besar POM di Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI pada 24 Oktober di dua lokasi. 

Penggerebekan pertama yakni gudang toko online kosmetik impor ilegal di Jelambar Baru dan di Taman Utama Blok A3, Jelambar, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

"Pelaku mengimpor produk dari China menggunakan jasa pihak ketiga yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Produk ilegal ini diedarkan secara online melalui dua platform belanja online di Indonesia Shopee, Tokopedia," ujar dia.

2. Mengandung bahan berbahaya

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar bongkar kosmetik ilegal yang beredar di toko online di Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (28/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taruna mengatakan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti produk kosmetik impor tanpa izin edar, kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik, serta dokumen transaksi online. 

"Kosmetik ilegal tersebut menggunakan merek Lameila dan SVMY," ujar dia.

3. Kasus masih dalam proses penyelidikan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar bongkar kosmetik ilegal yang beredar di toko online di Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (28/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Taruna mengatakan, saat operasi penindakan target inisial FS berada di TKP dan menyaksikan seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. 

"Saat ini, kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us